Bamuskal Temuwuh mengadakan Musyawarah Kalurahan pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2025 dalam rangka penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2025. Pembahasan rancangan peraturan kalurahan sudah dilakukan dua minggu sebelumnya bersama pamong kalurahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Lurah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal kepada Bupati melalui Camat/Panewu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kapanewon, Pendamping Desa, Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, dan berbagai perwakilan unsur dari masyarakat kalurahan Temuwuh sekaligus pemerintah kalurahan menyerahkan LPPK kepada Panewu, LKPPK kepada Bamuskal dan IPPK kepada masyarakat.
Ada Saatnya Pendamping Desa Bergoyang dalam Kegiatan Senam Lintas Sektoral di Halaman Kapanewon Dlingo
Senam Sehat Lintas Sektoral di Kapanewon Dlingo Bersama Bank Bantul Pada hari Jum'at 17 Oktober 2025, Dalam rangka mempererat sinergi dan menjaga kebugaran jasmani aparatur serta masyarakat, pada hari Jumat pagi , telah dilaksanakan kegiatan Senam Sehat Lintas Sektoral di halaman Kantor Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul . Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Bank Bantul dengan Pemerintah Kapanewon Dlingo , dan diikuti oleh berbagai unsur lintas sektoral , meliputi perangkat kalurahan, instansi vertikal, Puskesmas, Koramil, Polsek, BPD, PKH, TKSK, TKPK, PLKB, Bumkalma, PKK, serta perwakilan lembaga masyarakat se-Kapanewon Dlingo. Acara dimulai dengan senam bersama yang dipandu oleh instruktur profesional, dilanjutkan dengan kegiatan ramah tamah dan sosialisasi program layanan dari Bank Bantul yang mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa. Selain menyehatkan, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarinstansi dan memperkuat koordinasi lintas se...

Komentar
Posting Komentar