Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, Pemerintah Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kalurahan.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 Mengatut Standar Pelayanan Minimal, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Mengatur Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kalurahan, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2025 sebagai regulasi lokal yang mengatur implementasi Standar Pelayanan Minimal
FGD ini bertujuan untuk merumuskan standar pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah kalurahan kepada masyarakat secara berkualitas, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan SPM menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Kegiatan FGD diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, meliputi Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), Tim Penggerak PKK, Babinsa, serta perwakilan masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman bersama mengenai jenis pelayanan minimal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalurahan Terong.
FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Pendamping Desa, Pemerintah Kapanewon Dlingo, serta Akademisi/Praktisi dari Universitas APMD Yogyakarta, yang memberikan pendampingan dan wawasan teknis terkait penyusunan dokumen SPM.
Melalui diskusi yang konstruktif, peserta difasilitasi untuk memahami prinsip, ruang lingkup, dan indikator pencapaian SPM, sekaligus memetakan potensi dan tantangan dalam implementasinya di tingkat kalurahan.
Dengan tersusunnya dokumen Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Kalurahan Terong diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang terukur dan berkeadilan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
FGD ini menjadi langkah awal menuju terwujudnya pemerintahan kalurahan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan semangat keistimewaan Yogyakarta

Komentar
Posting Komentar