Langsung ke konten utama

Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kalurahan Terong

 

Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, Pemerintah Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kalurahan.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 Mengatut Standar Pelayanan Minimal, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Mengatur Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kalurahan, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2025 sebagai regulasi lokal yang mengatur implementasi Standar Pelayanan Minimal

FGD ini bertujuan untuk merumuskan standar pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah kalurahan kepada masyarakat secara berkualitas, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan SPM menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan FGD diikuti oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, meliputi Lurah, Pamong Kalurahan, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), Tim Penggerak PKK, Babinsa, serta perwakilan masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan mampu menghasilkan kesepahaman bersama mengenai jenis pelayanan minimal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalurahan Terong.

FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Pendamping Desa, Pemerintah Kapanewon Dlingo, serta Akademisi/Praktisi dari Universitas APMD Yogyakarta, yang memberikan pendampingan dan wawasan teknis terkait penyusunan dokumen SPM.
Melalui diskusi yang konstruktif, peserta difasilitasi untuk memahami prinsip, ruang lingkup, dan indikator pencapaian SPM, sekaligus memetakan potensi dan tantangan dalam implementasinya di tingkat kalurahan.

Dengan tersusunnya dokumen Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Kalurahan Terong diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang terukur dan berkeadilan, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
FGD ini menjadi langkah awal menuju terwujudnya pemerintahan kalurahan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan semangat keistimewaan Yogyakarta



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitoring Pendamping Desa dalam Pelaksanaan Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II

  Pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan monitoring oleh Pendamping Desa dalam rangka pembukaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Kabupaten Bantul Tahun 2026. Kegiatan ini bertempat di Padukuhan Tangkil, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Monitoring ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang bersinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Kehadiran Pendamping Desa bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya. Dalam kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II ini, direncanakan pembangunan infrastruktur berupa pembuatan jembatan dengan panjang 4 meter serta pembangunan jalan corblok sepanjang 460 meter. Pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat ...

Pemaparan Bisnis Plan Ketahanan Pangan BUMKal Sejahtera Kalurahan Terong

Dalam rangka memperkuat tata kelola dan arah pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Terong Sejahtera" , Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, melaksanakan kegiatan Pemaparan Bisnis Plan Ketahanan Pangan pada tahun 2025 . Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa tahun 2025  dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 November 2025 di Aula II Kalurahan Terong yang bertujuan untuk memperkuat perencanaan usaha BUMKal agar sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan ekonomi masyarakat desa, dan kemandirian desa . Pada tahun anggaran 2025 , BUMKal Sejahtera Kalurahan Terong menerima penyertaan modal sebesar 20% dari Dana Desa Tahun 2025 , dengan total nilai Rp 238.452.200,- . Dana tersebut direnc...

Musyawarah Kalurahan Dlingo Terkait Pembahasan dan Penetapan Regulasi BUMKal Dlingo Mulia

Pada hari Jum’at, 14 November 2025 , Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan  yang bertempat di Aula Pertemuan Kalurahan Dlingo. Musyawarah ini dilaksanakan dalam rangka penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) serta penyesuaian perangkat regulasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional. Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Pemerintah Kapanewon Dlingo, Pemerintah Kalurahan beserta pamong, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengurus BUMKal, Ketua KDMP, serta Pendamping Desa Kapanewon Dlingo yang sekaligus memfasilitasi jalannya musyawarah. Musyawarah ini membahas dan menetapkan beberapa agenda strategis terkait penguatan BUMKal Dlingo Mulia, yaitu: Pembahasan dan Penetapan Peraturan Kalurahan Dlingo tentang Perubahan Badan Usaha Milik Kalurahan “Dlingo Mulia” , sebagai langkah penyesuaian kelembagaan dengan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan BUMKal. Penetapan P...