Kamis, 26 Maret 2026 Pamong Temuwuh bersama Bamuskal Temuwuh memenuhi undangan dari Kapanewon Dlingo untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi APBKal Tahun 2025. Kegiatan rutin ini merupakan tahap yang dilalui sebelum laporan realisasi Pelaksanaan APBKal ditetapkan sebagai Peraturan Kalurahan melalui musyawarah kalurahan. Berbagai masukan diberikan atas tingkat penyerapan anggaran maupun capaian fisik kegiatan. melalui evaluasi ini diharapkan kegiatan tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dan mencapai target yang direncanakan.
Bamuskal Temuwuh mengadakan Musyawarah Kalurahan pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2025 dalam rangka penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2025. Pembahasan rancangan peraturan kalurahan sudah dilakukan dua minggu sebelumnya bersama pamong kalurahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Lurah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal kepada Bupati melalui Camat/Panewu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kapanewon, Pendamping Desa, Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, dan berbagai perwakilan unsur dari masyarakat kalurahan Temuwuh sekaligus pemerintah kalurahan menyerahkan LPPK kepada Panewu, LKPPK kepada Bamuskal dan IPPK kepada masyarakat.