Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Monitoring Pendamping Desa dalam Pelaksanaan Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II

  Pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan monitoring oleh Pendamping Desa dalam rangka pembukaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Kabupaten Bantul Tahun 2026. Kegiatan ini bertempat di Padukuhan Tangkil, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Monitoring ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang bersinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Kehadiran Pendamping Desa bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya. Dalam kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II ini, direncanakan pembangunan infrastruktur berupa pembuatan jembatan dengan panjang 4 meter serta pembangunan jalan corblok sepanjang 460 meter. Pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat ...

EVALUASI PELAKSANAAN APBKAL KALURAHAN TEMUWUH TAHUN ANGGARAN 2025

  Kamis, 26 Maret 2026 Pamong Temuwuh bersama Bamuskal Temuwuh memenuhi undangan dari Kapanewon Dlingo untuk melakukan evaluasi terhadap realisasi APBKal Tahun 2025. Kegiatan rutin ini merupakan tahap yang dilalui sebelum laporan realisasi Pelaksanaan APBKal ditetapkan sebagai Peraturan Kalurahan melalui musyawarah kalurahan. Berbagai masukan diberikan atas tingkat penyerapan anggaran maupun capaian fisik kegiatan. melalui evaluasi ini diharapkan kegiatan tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dan mencapai target yang direncanakan.

MUSYAWARAH KALURAHAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2025

Bamuskal Temuwuh mengadakan Musyawarah Kalurahan pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2025 dalam rangka penetapan Peraturan Kalurahan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2025. Pembahasan rancangan peraturan kalurahan sudah dilakukan dua minggu sebelumnya bersama pamong kalurahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Lurah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBKal kepada Bupati melalui Camat/Panewu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. Dalam kesempatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kapanewon, Pendamping Desa, Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, dan berbagai perwakilan unsur dari masyarakat kalurahan Temuwuh sekaligus pemerintah kalurahan menyerahkan LPPK kepada Panewu, LKPPK kepada Bamuskal dan IPPK kepada masyarakat.