Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 , Pemerintah Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kalurahan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 Mengatut Standar Pelayanan Minimal, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Mengatur Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Pelayanan Publik, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kalurahan, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2025 sebagai regulasi lokal yang mengatur implementasi Standar Pelayanan Minimal FGD ini bertujuan untuk merumuskan standar pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerin...
Pendamping Desa Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta


Komentar
Posting Komentar