Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kalurahan Muntuk
Pada hari Kamis, 6 November 2025, bertempat di Pendopo Sanggar Sumur Tembogo, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, telah dilaksanakan kegiatan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kalurahan Muntuk. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kalurahan untuk meningkatkan mutu layanan publik serta memberikan jaminan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan dokumen SPM ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bentuk pelayanan di lingkungan Pemerintah Kalurahan Muntuk dilaksanakan secara informatif, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap layanan publik.
Dalam forum tersebut, Pendamping Desa Kapanewon Dlingo memberikan paparan terkait aspek-aspek penting dalam penyusunan SPM, meliputi:
-
Pengertian dan landasan hukum SPM, sebagai acuan utama berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal.
-
Prinsip dasar pelayanan, yaitu keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.
-
Maksud dan tujuan penyusunan SPM, untuk memberikan standar pelayanan yang dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.
-
Gambaran umum keinginan masyarakat, yang menjadi dasar penyusunan indikator layanan publik di kalurahan.
-
Implementasi SPM di tingkat kalurahan, yang menyesuaikan dengan kondisi dan potensi lokal.
-
Ruang lingkup SPM, yang meliputi bidang administrasi, pelayanan kependudukan, dan layanan kemasyarakatan lainnya.
-
Prinsip pelaksanaan SPM, agar setiap aparatur kalurahan memiliki pedoman kerja yang jelas dan terukur.
-
Pejabat penyelenggara SPM, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan standar di masing-masing bidang pelayanan.
-
Pembinaan dan pengawasan, sebagai bentuk kontrol kualitas dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di tingkat kalurahan.
Selanjutnya, narasumber dari Kapanewon Dlingo, yakni Kepala Jawatan Pelayanan, memberikan materi lanjutan dengan tema “Dari Standart Pelayanan Minimal Menuju Pelayanan Prima”. Dalam sesi ini disampaikan secara teknis langkah-langkah untuk menerapkan Standart Pelakyanan Minimal agar menghasilkan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan memuaskan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kemudian pada form ini juga disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dari Kapanewon Dlingo terkait Pengelolaan Asset Kalurahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Kalurahan Muntuk dapat menjadi salah satu contoh pelaksana SPM yang baik di wilayah Kapanewon Dlingo. Dokumen SPM yang disusun tidak hanya menjadi pedoman kerja bagi aparatur kalurahan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Muntuk. (narablog: Nurdin Husen, S.H.I. Pendamping Desa Kapanewon Dlingo)


Komentar
Posting Komentar