Langsung ke konten utama

PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DOKUMENT STANDART PELAYANAN MINIMAL KALURAHAN MUNTUK

 

Kegiatan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kalurahan Muntuk

Pada hari Kamis, 6 November 2025, bertempat di Pendopo Sanggar Sumur Tembogo, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo, telah dilaksanakan kegiatan Penyusunan dan Penetapan Dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kalurahan Muntuk. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya Pemerintah Kalurahan untuk meningkatkan mutu layanan publik serta memberikan jaminan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyusunan dokumen SPM ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bentuk pelayanan di lingkungan Pemerintah Kalurahan Muntuk dilaksanakan secara informatif, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan melakukan pengawasan terhadap layanan publik.

Dalam forum tersebut, Pendamping Desa Kapanewon Dlingo memberikan paparan terkait aspek-aspek penting dalam penyusunan SPM, meliputi:

  1. Pengertian dan landasan hukum SPM, sebagai acuan utama berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal.

  2. Prinsip dasar pelayanan, yaitu keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.

  3. Maksud dan tujuan penyusunan SPM, untuk memberikan standar pelayanan yang dapat diukur dan dievaluasi secara berkala.

  4. Gambaran umum keinginan masyarakat, yang menjadi dasar penyusunan indikator layanan publik di kalurahan.

  5. Implementasi SPM di tingkat kalurahan, yang menyesuaikan dengan kondisi dan potensi lokal.

  6. Ruang lingkup SPM, yang meliputi bidang administrasi, pelayanan kependudukan, dan layanan kemasyarakatan lainnya.

  7. Prinsip pelaksanaan SPM, agar setiap aparatur kalurahan memiliki pedoman kerja yang jelas dan terukur.

  8. Pejabat penyelenggara SPM, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan standar di masing-masing bidang pelayanan.

  9. Pembinaan dan pengawasan, sebagai bentuk kontrol kualitas dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik di tingkat kalurahan.

Selanjutnya, narasumber dari Kapanewon Dlingo, yakni Kepala Jawatan Pelayanan, memberikan materi lanjutan dengan tema “Dari Standart Pelayanan Minimal Menuju Pelayanan Prima”. Dalam sesi ini disampaikan secara teknis langkah-langkah untuk menerapkan Standart Pelakyanan Minimal agar menghasilkan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan memuaskan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kemudian pada form ini juga disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dari Kapanewon Dlingo terkait Pengelolaan Asset Kalurahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kalurahan Muntuk dapat menjadi salah satu contoh pelaksana SPM yang baik di wilayah Kapanewon Dlingo. Dokumen SPM yang disusun tidak hanya menjadi pedoman kerja bagi aparatur kalurahan, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah kalurahan dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Muntuk. (narablog: Nurdin Husen, S.H.I. Pendamping Desa Kapanewon Dlingo)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kalurahan Terong

  Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 , Pemerintah Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Kalurahan. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,   Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 Mengatut Standar Pelayanan Minimal, Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Mengatur Kewenangan Pemerintahan Desa Dalam Pelayanan Publik,  Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kalurahan, serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 121 Tahun 2020 Pedoman Standar Layanan Informasi Publik Kalurahan, serta  Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2025 sebagai regulasi lokal yang mengatur implementasi Standar Pelayanan Minimal FGD ini bertujuan untuk merumuskan standar pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerin...

Ada Saatnya Pendamping Desa Bergoyang dalam Kegiatan Senam Lintas Sektoral di Halaman Kapanewon Dlingo

  Senam Sehat Lintas Sektoral di Kapanewon Dlingo Bersama Bank Bantul Pada hari Jum'at 17 Oktober 2025, Dalam rangka mempererat sinergi dan menjaga kebugaran jasmani aparatur serta masyarakat, pada hari Jumat pagi , telah dilaksanakan kegiatan Senam Sehat Lintas Sektoral di halaman Kantor Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul . Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Bank Bantul dengan Pemerintah Kapanewon Dlingo , dan diikuti oleh berbagai unsur lintas sektoral , meliputi perangkat kalurahan, instansi vertikal, Puskesmas, Koramil, Polsek, BPD, PKH, TKSK, TKPK, PLKB, Bumkalma, PKK, serta perwakilan lembaga masyarakat se-Kapanewon Dlingo. Acara dimulai dengan senam bersama yang dipandu oleh instruktur profesional, dilanjutkan dengan kegiatan ramah tamah dan sosialisasi program layanan dari Bank Bantul yang mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa. Selain menyehatkan, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarinstansi dan memperkuat koordinasi lintas se...

Hasil survey SPIN...Tingkat kepuasan Publik atas kinerja menteri desa bapak Yandri Susanto mendapatkan 66,9 % termasuk ke dalam 3 besar menteri terbaik

  Hasil survey SPIN...Tingkat kepuasan Publik atas kinerja menteri desa bapak Yandri Susanto mendapatkan 66,9 %  termasuk ke dalam 3 besar menteri terbaik  #MenteriTerbaik #YandiSusantoTerbaik #YandriSusantoTOP #SelamatUlangTahunPrabowo @prabowo @YandiSusanto @ArizaPatria