Kegiatan Penyusunan Teknis Produk Hukum Kalurahan Temuwuh
Pada hari Jumat, 10 November 2025, bertempat di Aula Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, telah dilaksanakan kegiatan Penyusunan Teknis Produk Hukum Kalurahan. Kegiatan ini diikuti oleh Lurah Temuwuh, pamong kalurahan, staf, dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah kalurahan dalam menyusun produk hukum yang baik, benar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk hukum kalurahan, seperti Peraturan Kalurahan dan Keputusan Lurah, memiliki peran penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Plt. Jawatan Praja Kapanewon Dlingo Bayu Collindra Wardana SP, S.IP, menjadi pengarah materi pertama, dengan paparan mengenai jenis-jenis peraturan di tingkat kalurahan serta petunjuk teknis penulisan bagian awal peraturan, yang mencakup:
-
Penulisan judul
Pembukaan peraturan,
-
Konsideran, yakni pertimbangan yang menjadi dasar penyusunan peraturan,
-
Dasar hukum, yang memuat peraturan perundangan yang menjadi landasan,
-
Serta rumusan keputusan, sebagai inti dari ketetapan yang dihasilkan dalam peraturan tersebut.
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Pendamping Desa Kapanewon Dlingo Nurdin Husen, S.H.I yang membahas lebih teknis mengenai penulisan batang tubuh peraturan kalurahan. Dalam paparan ini dijelaskan struktur dan isi batang tubuh yang meliputi:
-
Ketentuan Umum,
-
Materi Pokok atau Substansi Peraturan,
-
Ketentuan Peralihan,
-
Ketentuan Penutup,
-
Serta lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.
Selain itu, juga dipaparkan teknik penyusunan peraturan perubahan, yakni proses penyusunan produk hukum yang mengubah sebagian atau keseluruhan ketentuan dari peraturan kalurahan yang telah ada sebelumnya. Materi ini penting agar pemerintah kalurahan mampu menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi. Setelah paparan kedua meteri tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Temuwuh dapat semakin memahami tahapan dan kaidah dalam penyusunan produk hukum, sehingga seluruh regulasi yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah, tertib administrasi, serta mendukung terciptanya pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. (sumber: Nurdin Husen, S.H.I Pendamping Desa Kapanewon Dlingo)


Komentar
Posting Komentar