Langsung ke konten utama

BELAJAR TEKNIS PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KALURAHAN

 

Kegiatan Penyusunan Teknis Produk Hukum Kalurahan Temuwuh

Pada hari Jumat, 10 November 2025, bertempat di Aula Kalurahan Temuwuh, Kapanewon Dlingo, telah dilaksanakan kegiatan Penyusunan Teknis Produk Hukum Kalurahan. Kegiatan ini diikuti oleh Lurah Temuwuh, pamong kalurahan, staf, dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah kalurahan dalam menyusun produk hukum yang baik, benar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk hukum kalurahan, seperti Peraturan Kalurahan dan Keputusan Lurah, memiliki peran penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Jawatan Praja Kapanewon Dlingo Bayu Collindra Wardana SP, S.IP, menjadi pengarah materi pertama, dengan paparan mengenai jenis-jenis peraturan di tingkat kalurahan serta petunjuk teknis penulisan bagian awal peraturan, yang mencakup:

  • Penulisan judul 

  • Pembukaan peraturan,

  • Konsideran, yakni pertimbangan yang menjadi dasar penyusunan peraturan,

  • Dasar hukum, yang memuat peraturan perundangan yang menjadi landasan,

  • Serta rumusan keputusan, sebagai inti dari ketetapan yang dihasilkan dalam peraturan tersebut.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Pendamping Desa Kapanewon Dlingo Nurdin Husen, S.H.I yang membahas lebih teknis mengenai penulisan batang tubuh peraturan kalurahan. Dalam paparan ini dijelaskan struktur dan isi batang tubuh yang meliputi:

  1. Ketentuan Umum,

  2. Materi Pokok atau Substansi Peraturan,

  3. Ketentuan Peralihan,

  4. Ketentuan Penutup,

  5. Serta lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

Selain itu, juga dipaparkan teknik penyusunan peraturan perubahan, yakni proses penyusunan produk hukum yang mengubah sebagian atau keseluruhan ketentuan dari peraturan kalurahan yang telah ada sebelumnya. Materi ini penting agar pemerintah kalurahan mampu menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika regulasi yang berlaku di tingkat yang lebih tinggi. Setelah paparan kedua meteri tersebut dilanjutkan dengan tanya jawab. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Kalurahan Temuwuh dapat semakin memahami tahapan dan kaidah dalam penyusunan produk hukum, sehingga seluruh regulasi yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah, tertib administrasi, serta mendukung terciptanya pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. (sumber: Nurdin Husen, S.H.I Pendamping Desa Kapanewon Dlingo)





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Monitoring Pendamping Desa dalam Pelaksanaan Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap II

  Pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan monitoring oleh Pendamping Desa dalam rangka pembukaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II Kabupaten Bantul Tahun 2026. Kegiatan ini bertempat di Padukuhan Tangkil, Kalurahan Muntuk, Kapanewon Dlingo. Monitoring ini dilakukan sebagai bentuk pengawalan dan pendampingan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang bersinergi antara TNI, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Kehadiran Pendamping Desa bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan perencanaan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya. Dalam kegiatan TMMD Sengkuyung Tahap II ini, direncanakan pembangunan infrastruktur berupa pembuatan jembatan dengan panjang 4 meter serta pembangunan jalan corblok sepanjang 460 meter. Pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas warga, serta mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat ...

Pemaparan Bisnis Plan Ketahanan Pangan BUMKal Sejahtera Kalurahan Terong

Dalam rangka memperkuat tata kelola dan arah pengembangan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Terong Sejahtera" , Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, melaksanakan kegiatan Pemaparan Bisnis Plan Ketahanan Pangan pada tahun 2025 . Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa tahun 2025  dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 November 2025 di Aula II Kalurahan Terong yang bertujuan untuk memperkuat perencanaan usaha BUMKal agar sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam mendukung ketahanan pangan, peningkatan ekonomi masyarakat desa, dan kemandirian desa . Pada tahun anggaran 2025 , BUMKal Sejahtera Kalurahan Terong menerima penyertaan modal sebesar 20% dari Dana Desa Tahun 2025 , dengan total nilai Rp 238.452.200,- . Dana tersebut direnc...

Musyawarah Kalurahan Dlingo Terkait Pembahasan dan Penetapan Regulasi BUMKal Dlingo Mulia

Pada hari Jum’at, 14 November 2025 , Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan  yang bertempat di Aula Pertemuan Kalurahan Dlingo. Musyawarah ini dilaksanakan dalam rangka penguatan tata kelola Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) serta penyesuaian perangkat regulasi sesuai ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional. Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Pemerintah Kapanewon Dlingo, Pemerintah Kalurahan beserta pamong, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pengurus BUMKal, Ketua KDMP, serta Pendamping Desa Kapanewon Dlingo yang sekaligus memfasilitasi jalannya musyawarah. Musyawarah ini membahas dan menetapkan beberapa agenda strategis terkait penguatan BUMKal Dlingo Mulia, yaitu: Pembahasan dan Penetapan Peraturan Kalurahan Dlingo tentang Perubahan Badan Usaha Milik Kalurahan “Dlingo Mulia” , sebagai langkah penyesuaian kelembagaan dengan ketentuan terbaru mengenai pengelolaan BUMKal. Penetapan P...