Fasilitasi Pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Kalurahan BUMKal Terong Sejahtera dalam Upaya Penyelarasan Program Ketahanan Pangan
Sebagai bentuk pendampingan terhadap tata kelola kelembagaan ekonomi kalurahan, Pendamping Desa Kapanewon Dlingo melaksanakan fasilitasi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Kalurahan (Raperkal) tentang Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Terong Sejahtera.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan bahwa penyusunan Raperkal BUMKal telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Kalurahan.
Selain mengacu pada ketentuan penyusunan BUMKal, fasilitasi ini juga diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan pengelolaan usaha kalurahan dengan program ketahanan pangan nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Permendesa tersebut secara tegas mewajibkan alokasi minimal 20% dari Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan di tingkat desa atau kalurahan.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai panduan teknis pelaksanaan penggunaan Dana Desa dalam mendukung swasembada pangan.
Panduan ini menegaskan bahwa program ketahanan pangan harus dilaksanakan secara tematik, sesuai dengan potensi dan karakteristik lokal desa—baik dalam bidang pertanian, peternakan, perikanan, maupun pengolahan hasil pangan—dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik seperti rabat jalan atau talud.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, Pendamping Desa Kapanewon Dlingo membantu Pemerintah Kalurahan Terong untuk menyesuaikan substansi Raperkal BUMKal agar memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di tingkat lokal.
BUMKal diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi pangan desa, melalui pengelolaan usaha produktif yang melibatkan masyarakat dan mendukung kemandirian pangan.
Kegiatan pembahasan ini dilaksanakan pada Hari Kamis, 16 Oktober 2025 diikuti oleh unsur Pemerintah Kalurahan Terong, Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), pengurus BUMKal, serta perwakilan masyarakat, dengan pendampingan dari Pendamping Desa Kapanewon Dlingo.
Dalam forum tersebut, dilakukan penelaahan mendalam terhadap pasal-pasal dalam Raperkal agar sesuai dengan regulasi, prinsip akuntabilitas, serta arah kebijakan Dana Desa tahun 2025.
Melalui proses fasilitasi ini diharapkan BUMKal Terong dapat menjadi lembaga ekonomi kalurahan yang berdaya saing dan berkontribusi nyata terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan semangat pemberdayaan desa dan kemandirian ekonomi lokal.

Komentar
Posting Komentar